SRO Cek Tiket

Kami bekerja sama dengan berbagai maskapai penerbangan untuk menerbangkan Anda ke mana pun Anda inginkan!

Ketentuan Umum Perjalanan Selama Pandemi COVID-19

     
    Persyaratan Perjalanan & Dokumen Penerbangan
     

    Persyaratan perjalanan & dokumen penerbangan yang tercantum dibawah adalah berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia/pemerintah daerah/otoritas berwenang terkait:

    Rute Penerbangan Kartu Vaksinasi COVID-19 (min. dosis pertama) Hasil Negatif Tes COVID-19 (waktu sejak pengambilan sampel) Persyaratan Tambahan
    RT-PCR RAPID ANTIGEN
    PPKM LEVEL 4
    Dari / Ke:
    Balikpapan, Banjarmasin, Jambi, Kupang, Lampung, Makassar, Palembang, Palu, Pekanbaru, Samarinda
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku
    * Antar kota di dalam Pulau Jawa
    * Dari Pulau Jawa ke Pulau Bali (dan sebaliknya)
    ✔* 2 x 24 Jam 1 x 24 Jam
    *Hanya berlaku jika memiliki sertifikat vaksin dosis kedua
    Khusus tujuan Bali: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode / QRCode.

    *Hasil tes Rapid Antigen hanya berlaku jika penumpang memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, jika hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama maka hasil tes COVID-19 yang berlaku adalah hasil tes RT-PCR.
    Dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa (selain Pulau Bali) 2 x 24 Jam Tidak Berlaku


    Ke / Dari Pulau Bali (selain Pulau Jawa) 2 x 24 Jam Tidak Berlaku Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode / QRCode.

    Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

    Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

    Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang:
    WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional
    melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
    Ke Manado
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku

    Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan Test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
    Ke Tarakan
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku

    Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan oleh Satgas COVID-19 dengan biaya ditanggung penumpang.
    Ke Palangkaraya Maksimal
    2 x 24 Jam
    Tidak Berlaku Hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan Cap Basah/ BarCode/ QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan daerah asal penumpang.

    Penumpang dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/ swasta dengan biaya mandiri selama 14x24 jam. Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):
    - Perjalanan Dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)
    - Kunjungan keluarga sakit
    - Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
    - Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
    - Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
    - Kepentingan tertentu lainnya

    Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ rapid antigen berlaku 3x24 jam dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menginap.

    Perjalanan keluar dari provinsi Kalimantan Tengah wajib dilengkapi surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat / Kapolsek / Komandan Koramil / Kades / Lurah).
    Ke Jayapura, Merauke & Biak
    (Biak PPKM Level 3)
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

    Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
    PPKM LEVEL 3
    Dari / Ke:
    Aceh, Ambon, Batam, Bengkulu, Berau, Gunungsitoli, Kendari, Lampung, Lombok, Mamuju, Medan (Kualanamu), Padang, Pangkal Pinang, Sibolga, Tanjung Pandan (Belitung), Tanjung Pinang, Ternate, Timika
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku* *Keberangkatan ke Pangkal Pinang dari Tanjung Pandan; hasil tes COVID-19 bisa menggunakan hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

    *Keberangkatan ke Timika dari dalam Provinsi Papua; hasil tes COVID-19 bisa menggunakan hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
    Ke Nusa Tenggara Timur
    (dari luar provinsi)
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
    Ke Banjarmasin
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku Penumpang yang berasal dari daerah level 3 dan level 4 berdasarkan instruksi MENDAGRI tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan boleh beraktifitas jika kemudian hasil tes RT-PCR negatif.
    Ke Gorontalo 2 x 24 Jam Tidak Berlaku* Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

    *Keberangkatan dari Gorontalo ke daerah PPKM Level 1/Level 2; hasil tes COVID-19 bisa menggunakan hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
    Ke Pontianak 2 x 24 Jam Tidak Berlaku Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode.

    Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

    Ke Manokwari

    2 x 24 Jam
    Tidak Berlaku* Penduduk yang bukan berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang masuk ke Papua Barat dan penduduk yang berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan mendesak dilarang keluar dari Papua Barat, kepentingan mendesak adalah perjalanan dinas/sakit/kedukaan dan wajib mendapatkan surat izin perjalanan dari Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat yang bisa di dapat dengan menghubungi Call Center Hallo Masker 1500141 atau 08114850141.

    *Keberangkatan dari Manokwari ke daerah PPKM Level 1/Level 2; hasil tes COVID-19 bisa menggunakan hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel.





    Ke Sorong 2 x 24 Jam Tidak Berlaku Tidak Berlaku Penumpang dengan KTP non Papua Barat wajib mendapatkan surat izin perjalanan dari tim Satgas COVID-19 Kota Sorong dengan menghubungi nomor berikut: Rodney Sasabone (0821-8371-3543).
    Dari / ke Nabire
    2 x 24 Jam Tidak Berlaku* Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

    *Keberangkatan dari Nabire ke daerah PPKM Level 1/Level 2; hasil tes COVID-19 bisa menggunakan hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
    PPKM LEVEL 1 ATAU LEVEL 2




     
     

    Hal-hal yang perlu diperhatikan:

    1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
    2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
    3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa ditemukan di sini.
    4. Semua penumpang yang berangkat dari bandara yang dikelola Angkasa Pura II (lihat di sini) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS.
    5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
    6. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dibatasi perjalanannya.
    7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
    8. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center.
    9. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
    10. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
    11. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (cek syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.  
    12. Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.
    13. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

    Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

    Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.